Hari ini, Rabu 6 Februari 2013, SLANK memasukkan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 (a), Undang-Undang Kepolisian Nomer 2 Tahun 2002 ke Mahkamah Konstitusi. Bunyi pasal tersebut adalah kepolisian mempunyai wewenang “memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya”.
Ada dua tujuan yang ingin kami capai dari permohonan uji materi tersebut. Pertama, SLANK ingin menjadi bagian dari upaya menegakkan praktek demokrasi di Tanah Air, khususnya untuk bidang kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara (ekspresi kesenian, termasuk konser musik, adalah salah satu unsur terpenting dalam membangun peradaban Indonesia). Sejak 2008 sampai sekarang, SLANK beberapa kali tidak mendapatkan ijin konser. Ini bukan saja membuat hak konstitusional SLANK untuk berekspresi terganggu tetapi juga hak ekonomi. Dalam konteks hak ekonomi, bukan saja kepentingan SLANK yang terganggu tetapi juga pihak-pihak lain yang terkait dengan konser SLANK seperti promotor, para penjual kaos, asesoris, dan lain-lain. Realitas tersebut membuktikan bahwa konser musik seperti yang dilakukan SLANK adalah bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif.
Tujuan kedua, Slank ingin menggugah kesadaran publik utamanya para pembuat kebijakan dan para politisi agar dapat memperhatikan Kepolisian dalam hal menjaga keamanan khususnya pertunjukan musik. Berdasarkan pengamatan SLANK, keputusan Polisi untuk tidak memberikan izin beberapa kali konser SLANK karena mereka dibayangi kekhawatiran terjadinya kerusuhan. Kekhawatiran seperti ini muncul karena jumlah Polisi di Republik Indonesia memang sangat kurang. Perbandingannya 1:700. Padahal menurut PBB, idealnya adalah 1:300. Apabila jumlah personil Polisi ditambah (rekrutmen baru), maka Polisi akan bisa menjamin hak konstitusional warga negara dalam kebebasan berekspresisebagai bagian dari praktek demokrasi.
Dalam konteks ini, para pembuat kebijakan dan elit politisi seharusnya berani mengambil keputusan politik untuk memperkuat POLRI. Dengan demikian, Polisi menjadi profesional dan modern sehingga mereka bukan saja bisa menjamin hak konstitusional warga negara dalam hal kebebasan berekspresi tetapi juga menjadi pilar kokoh bagi tegaknya demokrasi Indonesia. Dengan langkah uji materi ini, SLANK berharap hak konstitusional setiap warga negara untuk kebebasan berekspresi terjamin dan POLRI sebagai pengayom masyarakat menjadi kuat dan profesional. Itulah salah satu REVOLUSI CINTA SLANK.
Dengan demikian, setiap warga negara akan dapat memberi sumbangan bagi tegaknya peradaban demokrasi. Khusus buat para slanker dan slanky di seluruh pelosok Tanah Air, mereka juga akan bisa menikmati penampilan SLANK di mana pun dan kapan pun. PISS!!
Ada dua tujuan yang ingin kami capai dari permohonan uji materi tersebut. Pertama, SLANK ingin menjadi bagian dari upaya menegakkan praktek demokrasi di Tanah Air, khususnya untuk bidang kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara (ekspresi kesenian, termasuk konser musik, adalah salah satu unsur terpenting dalam membangun peradaban Indonesia). Sejak 2008 sampai sekarang, SLANK beberapa kali tidak mendapatkan ijin konser. Ini bukan saja membuat hak konstitusional SLANK untuk berekspresi terganggu tetapi juga hak ekonomi. Dalam konteks hak ekonomi, bukan saja kepentingan SLANK yang terganggu tetapi juga pihak-pihak lain yang terkait dengan konser SLANK seperti promotor, para penjual kaos, asesoris, dan lain-lain. Realitas tersebut membuktikan bahwa konser musik seperti yang dilakukan SLANK adalah bagian integral dari upaya pemerintah untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif.
Tujuan kedua, Slank ingin menggugah kesadaran publik utamanya para pembuat kebijakan dan para politisi agar dapat memperhatikan Kepolisian dalam hal menjaga keamanan khususnya pertunjukan musik. Berdasarkan pengamatan SLANK, keputusan Polisi untuk tidak memberikan izin beberapa kali konser SLANK karena mereka dibayangi kekhawatiran terjadinya kerusuhan. Kekhawatiran seperti ini muncul karena jumlah Polisi di Republik Indonesia memang sangat kurang. Perbandingannya 1:700. Padahal menurut PBB, idealnya adalah 1:300. Apabila jumlah personil Polisi ditambah (rekrutmen baru), maka Polisi akan bisa menjamin hak konstitusional warga negara dalam kebebasan berekspresisebagai bagian dari praktek demokrasi.
Dalam konteks ini, para pembuat kebijakan dan elit politisi seharusnya berani mengambil keputusan politik untuk memperkuat POLRI. Dengan demikian, Polisi menjadi profesional dan modern sehingga mereka bukan saja bisa menjamin hak konstitusional warga negara dalam hal kebebasan berekspresi tetapi juga menjadi pilar kokoh bagi tegaknya demokrasi Indonesia. Dengan langkah uji materi ini, SLANK berharap hak konstitusional setiap warga negara untuk kebebasan berekspresi terjamin dan POLRI sebagai pengayom masyarakat menjadi kuat dan profesional. Itulah salah satu REVOLUSI CINTA SLANK.
Dengan demikian, setiap warga negara akan dapat memberi sumbangan bagi tegaknya peradaban demokrasi. Khusus buat para slanker dan slanky di seluruh pelosok Tanah Air, mereka juga akan bisa menikmati penampilan SLANK di mana pun dan kapan pun. PISS!!
Komentar
Posting Komentar
Biasakan Beradat " Bebas Tapi Sopan "